Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka berinisial NMA (34) dan EDL (29) terkait tindak pidana pornografi dan perdagangan orang melalui situs daring.

“Dua tersangka ini ditangkap di dua wilayah,” kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni di Kantor Dittipidsiber Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (8/6).

Dalam kasus ini, tersangka NMH perannya membuat dan mengelola situs www.l****r.org. “NMH punya kemampuan IT yang cukup tinggi. Ia berupaya menyembunyikan identitas website dari pelacakan aparat dan mampu menghindari serangan hacker dan sangat mudah melakukan migrasi jika websitenya diblokir,” katanya.

Situs tersebut memuat dan menyebarluaskan konten pornografi berupa tulisan cerita dewasa, gambar, dan video porno.

Situs tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2012 dengan jumlah pengikut mencapai 150 ribu akun.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid