Dikatakan Dani, para tersangka memperoleh keuntungan dari pemasangan iklan digital di situs tersebut dengan tarif yang bervariasi.

Sementara tersangka EDL perannya mengunggah dan menyebarkan cerita dewasa, gambar, dan video berkonten porno di situs www.l****r.org. Selain itu, EDL juga berperan sebagai mucikari.

Di salah satu forum di situs tersebut, EDL memasang iklan berisi penawaran penggunaan jasa pekerja seks komersial.

“EDL yang merekrut dan memperdagangkan perempuan dan anak di bawah umur untuk dieksploitasi secara seksual,” katanya.

Ia mengatakan EDL merekrut para perempuan di bawah umur untuk dijadikan pekerja seks dengan imbalan Rp800 ribu – Rp1 juta.

Dani menuturkan, NMH ditangkap di rumahnya di Perumahan Manggar Permai, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Ambulu, Jember, Jawa Timur pada 25 Mei 2018.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid