Sementara EDL ditangkap di salah satu hotel di Jakarta Pusat pada 30 Mei 2018.

Dari hasil penyidikan sementara diketahui bahwa total keuntungan yang didapat para pelaku sejak Maret-Mei 2018 sebesar Rp116,8 juta.

“Ada 146 tamu atau pengguna jasa korban dalam rentang waktu Maret hingga Mei,” katanya.

Polisi pun mengamankan empat orang korban berinisial WKA, AR, EA, dan AN yang rata-rata masih berumur 18 tahun. Para perempuan asal Bandung, Jawa Barat ini dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini.

Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus ini di antaranya adalah uang, laptop, ponsel, baju seragam SMA, dan sejumlah memori penyimpanan harddisk.

Atas perbuatannya, tersangka NMH akan dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 serta Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Sementara tersangka EDL dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp6 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid