“Kemudian polisi menemukan lima bungkus plastik yang berisikan sabu dengan total sekira lima Kilogram,” terang jenderal bintang satu itu.

Setelah menangkap kedua pelaku, tim NIC langsung melakukan pengembangan guna mencari bos pemilik barang haram tersebut. Dalam 20 hari, aparat kembali menangkap MN dan menemukan tiga Kilogram Sabu.

“MN berperan sebagai kurir. Saat penangkapan ditemukan barang bukti,” ucap Eko.

Selanjutnya tanggal 31 Agustus 2017, polisi kembali menangkap SD alias DIN. Setelah diinterogasi, satu hari setelahnya, polisi mengamankan AK alias ADE dan SD alias DIN. “SD alias DIN merupakan pengendali ini,” kata Eko.

Lebih jauh dia menuturkan, modus sindikat ini dengan cara mengemas Narkotika dimasukkan ke dalam plastik teh Cina. Lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil dengan modus jual beli mobil bekas.

“Pengiriman melalui jalur darat dari Aceh ke Medan menggunakan mobil yang akan diperjualbelikan. Lalu, pengambilan barang melalui jalur laut Penang Malaysia, Aceh dan Medan,” papar Eko.

Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima Kilogram Sabu, tiga Kilogram Sabu, 32 paket Sabu di dalam mobil, 59 paket narkotika di dalam mobil dan 43 paket Sabu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid