Jakarta, aktual.com – Bareskrim Polri terus mendalami dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup yang melibatkan korporasi terkait peristiwa gelondongan kayu yang menghantam permukiman warga saat banjir bandang di wilayah Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Yang sudah naik dik (penyidikan), satu. Tapi yang lain sedang berprogres untuk naik dik juga. tapi karena tentunya untuk melaksanakan naik penyidikan kan, kita juga harus hati-hati, jangan sampai keliru, sehingga kemudian pada saat nanti sudah kita naikkan proses, semuanya bisa kita tuntaskan gitu,” ujar Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Menurut Sigit, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup oleh korporasi. Ia menegaskan, jumlah perusahaan yang diduga terlibat masih berpotensi bertambah seiring pendalaman yang terus dilakukan.
“Satu korporasi lah, bukan satu tersangka. Kemungkinan akan bertambah, karena tadi kami mendapatkan laporan, anggota terus melakukan pendalaman dan sekarang juga turun lagi ke beberapa wilayah, jadi kemungkinan akan bisa bertambah,” ujarnya.
Kapolri menyampaikan bahwa proses penyidikan telah disertai pemeriksaan saksi dan pengumpulan berbagai alat bukti. Seluruh perkara yang ditangani, kata dia, ditargetkan untuk dituntaskan secara menyeluruh. Ia juga menyebutkan bahwa pendalaman kasus masih berlangsung di wilayah Aceh dan Sumatera Barat.
“Pemeriksaan saksi sudah, tahapan pemeriksaan dengan menggunakan bukti-bukti yang mengarah ke forensik juga sudah kita lakukan dan ini kita kerja sama dengan (Kementerian) Kehutanan, dengan (Kementerian) Lingkungan Hidup, sehingga kemudian semuanya bisa kita rangkai menjadi alat bukti yang kuat,” ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan hasil awal penelusuran terkait kayu gelondongan yang hanyut saat banjir bandang menerjang kawasan Tapanuli. Dari hasil penyelidikan, aparat menduga kayu-kayu tersebut bersumber dari aktivitas pembukaan lahan oleh PT TBS.
Dugaan itu diperoleh setelah penyidik menelusuri kayu yang terseret banjir di daerah aliran sungai (DAS) Desa Anggoli, Tapanuli Tengah, serta wilayah Garoga, Tapanuli Selatan. Hasil identifikasi menunjukkan mayoritas kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas perusahaan dimaksud.
“Dari situ kita cek, kita identifikasi alat buktinya kita forensik kayu yang kita temukan di situ, kita cari identiknya di mana hulunya. Sudah ketemu bahwa sebagian besar itu dari PT TBS,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni usai rapat koordinasi di Kejaksaan Agung, Senin (15/12).
Irhamni menambahkan, penyidikan tidak hanya menyasar dugaan tindak pidana lingkungan hidup, tetapi juga membuka peluang penerapan pasal tindak pidana pencucian uang terhadap korporasi yang terlibat.
“Kami terapkan, tindak pidana lingkungan hidup, kemudian pencucian uang, sekaligus nanti pertanggungjawaban perorangan ataupun korporasi,” kata Irhamni kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain

















