Petugas kepolisian menghadirkan tersangka dan menunjukkan barang bukti narkoba saat gelar perkara jaringan narkoba Malaysia-Indonesia di Jakarta, Jumat (19/2). Direktorat Tindak Pidana Naroba Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat narkoba jenis ekstasi jaringan Malaysia-Indonesia dengan mengamankan tujuh tersangka dan 40 ribu butir ekstasi senilai Rp24 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A./ama/16

Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri bersama Polda Bali menangkap tiga tersangka pengedar narkoba, kelompok Putu Leon di Denpasar, Bali.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut yakni I Made Putu alias Putu Leon 44 tahun, I Gede Putu Astawa alias Putu Krecek 39 tahun dan Cahyadi alias Bocah 38 tahun.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Nugroho Aji menyebutkan, dalam kasus ini Putu Leon berperan sebagai bandar sekaligus pemilik modal dan pengendali peredaran.

Sedangkan Putu Krecek, ujar dia, berperan sebagai pengambil narkotika dari Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan, menyimpan dan mendistribusikan narkotika jenis sabu dan ekstasi kepada kurir untuk diedarkan ke tempat hiburan malam di Denpasar.

“Pengungkapan ini didasarkan pada penyelidikan secara terus menerus oleh tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Narkoba Polda Bali, yang mengetahui adanya sindikat nasional yang mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi,” kata Nugroho di Jakarta, Rabu (16/3).

Narkoba tersebut, kata dia, diedarkan di tempat-tempat hiburan di wilayah Bali yang dikendalikan langsung oleh narapidana di Lapas Kerobokan, Denpasar.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes Pol Raden Purwadi mengatakan mengatakan, jenis sabu tersebut berasal dari Guangzhou, China diseludupkan ke Indonesia dan ekstasi dari Malaysia dibawa ke Indonesia atas pesanan Putu Leon, yang dikendalikan oknum di Lapas Kerobokan berinisial DN.

“Narkotika tersebut dari Malaysia diselundupkan melalui bandara Ngurah Rai dengan modus ‘body wrapping’,” kata Purwadi.

Barang bukti yang disita diantaranya 154 paket sabu, 63 butir ekstasi, uang tunai sejumlah Rp823,039 juta, 950 Dolar Australia, satu unit mobil Rubicon, buku catatan penjualan, satu alat hisap sabu, lima lembar uang palsu, satu buah samurai dan satu pucuk senapan angin jenis PCP jenis Arigun.

Pasal yang diancam yakni primair pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliardan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu