Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri didesak usut dugaan laporan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara,
Desakan disampaikan Koalisi Masyarakat Muna Sulteng untuk Kepala Bareskrim Polri Irjenpol Ari Dono, saat gelar aksi demonstrasi di Mabes Polri, Senin (25/7) kemarin.
Adapun pihak yang dilaporkan yakni calon wakil bupati bernama Abdul Malik Ditu. Dia diduga lakukan kecurangan berupa pemalsuan identitas kependudukan, penggunaan identitas ganda dalam PSU di TPS 4, Kelurahan Raha I Kecamatan Katobun, Minggu (19/6).
Pimpinan aksi Laode Alis Bahar Ndoasa anggap kecurangan ini cederai demokrasi yang sedang dibangun di Kabupateb Muna. Sehingga calon yang diduga lakukan kebohongan publik disebutnya tidak layak maju.
“Ini adalah pelanggaran etika sekaligus pelanggaran hukum. Dia berbohong dan tidak jujur saat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah, dengan penggunaan KTP ganda. Selain itu saat pemungutan suara ulang (PSU) dia juga turut serta memilih,” ujar dia.
Laporan kecurangan ini dimasukan oleh Yim kuasa hukum pasangan dr H. L. M. Baharuddin MKes dan H. La Pili SPd. Salah satu bukti yang mendukung laporan ini adalah calon Wakil Bupati Ir H Abd Malik Ditu MSi beralamat di Jl Gang R2 Nomor 36, Kelurahan Kebon Baru Kecamatan Tebet Jakarta Selatan. Namun dia juga memiliki KTP beralamat di Jalan Jenderal Sudirman 88, Kelurahan Raha I, Kecamatan Katobu Kabupaten Muna.
“Abdul Malik Ditu telah melakukan pemungutan suara ulang, ikut juga PSU di TPS 4, Kelurahan Raha I Kecamatan Katobu pada 19 Juni 2016, ini yang kita laporkan,” ujar dia.
Husin Ely, kuasa hukum pelapor sebelumnya saat melaporkan kasus ini ke Mabes Polri mengatakan rangkaian tindakan terkait identitas ganda ini telah memunculkan adanya surat panggilan model C-6 Ulang KWK sehingga ada pengumuman suara ganda di TPS 4, Kelurahan Raha 1 Kecamatan Katobu. Ini penyalahgunaan hak suara dengan cara-cara yang melawan hukum dan undang-undang.
“Jelas maksud dan tujuan penggunaan surat domisili/identitas ganda Ir H Abdul Malik Ditu untuk memenangkan pemilihan,” kata Husin Ely.
Sejumlah alat bukti sudah dikumpulkan mulai salinan putusan Mahkamah Konstitusi RI No 120/PHP, BUP-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016 tentang identitas pasangan calon bupati dan wakil bupati Muna 2015.
Salinan daftar temuan pelanggaran pada pelaksanaan validasi dan faktual DPT TPS 4, Kelurahan Raha I oleh paslon nomor urut 3. Biodata penduduk warga negara Indonesia sesuai putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 120/PHP, BUP-XIV/2016 tanggal 12 Mei 2016.
Husin Ely melaporkan ke Mabes Polri atas adanya tindak pidana pemalsuan dan atau dipalsukan tentang biodata penduduk warga negara Indonesia, tindak pidana pemalsuan tentang “Kepemilikan Identitas Ganda”, ada pelanggaran UU 23/2006 pasal 97 tentang Administrasi Kependudukan.
“Kami melakukan laporan ada kerugian materiil yang kita tuntut. Sesuai dengan pasal 1365 KUH Perdata apabila seseorang melawan hukum membawa kerugian kepada orang lain, maka orang itu karena salahnya harus mengganti kerugian yang ditimbulkan tersebut,” kata Husin Ely.
Berdasar temuan yang ada, dengan adanya unsur perbuatan melawan hukum itu yaitu adanya kesalahan penggunaan KTP ganda saat proses pencalonan, adanya sifat melawan hukum yaitu perbuatan dengan sengaja memanfaatkan identitas ganda dalam proses pencalonan sebagai wakil bupati, penggunaan hak suara secara ganda ini maka secara yuridis kedudukan Ir H Abd Malik Ditu sebagai calon wakil bupati bisa dinyatakan batal demi hukum dan atau harus dinyatakan batal demi hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara