Proses bongkar muat kontainer berlangsung di Terminal Peti Kemas Semarang (TPKS) Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Kamis (8/1). Pada 2014 total volume bongkar muat atau trougput peti kemas TPKS Tanjung Emas mencapai 575.671 TEUs atau meningkat sekitar 15 persen dibandingkan pencapaian 2013. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Rei/nz/15.

Jakarta, Aktual.com — Indonesia Port Watch (IPW) mendukung upaya Bareskrim untuk segera menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan QCC (Quay Container Crane) di Pelindo II yang diduga melibatkan Dirut IPC Pelindo 2, RJ Lino.

Data yang dimiliki IPW menunjukkan RJ Lino memerintahkan pembelian 3 QCC dari Wuxi Hua Dong Heavy Machinery (HDHM) pada tahun 2010 untuk Cabang Pelabuhan Panjang, Palembang dan Pontianak.

Audit investigatif yang dilakukan BPKP dalam laporannya no. LHAI-244/D6.02/2011 menyatakan bahwa telah terjadi penyimpangan yang dilakukan oleh RJ Lino dan beberapa staff-nya.

Presiden IPW, Syaiful Hasan mengatakan penuntasan kasus dugaan korupsi di pelabuhan merupakan langkah yang sangat bagus untuk meningkatkan citra BUMN tersebut setelah belakangan banyak disorot masyarakat terkait dengan pemrosesan barang impor di pelabuhan (dwelling time) yang dianggap salah satu terburuk di dunia.

“Kami mendukung jika Bareskrim Mabes Polri bermaksud menuntaskan dugaan korupsi pengadaan alat bongkar muat QCC,” tukasnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/7).

Menurut Syaiful, penuntasan kasus-kasus dugaan korupsi di pelabuhan bisa juga dimaknai sebagai langkah positif pemerintah dalam membersihkan pelabuhan dari para oknum yang selama ini menghambat pelayanan arus barang. Termasuk di dalamnya kualitas alat yang tidak standar dan pengadaan yang tidak sesuai dengan peraturan.

Terkait dugaan korupsi pengadaan alat bongkar muat QCC, IPW mencatat sejumlah penyimpangan antara lain perubahan ketentuan pokok dan tata cara pengadaan sehingga perusahaan asing dengan mudah bisa mengikuti penawaran barang dan jasa.

Selama menjabat sebagai Dirut IPC, IPW menuding RJ Lino telah puluhan kali melakukan penunjukan langsung konsultan dan perusahaan asing yang memakan biaya triliunan rupiah.

“Dugaan penyimpangan lainnya pProses pembelian 3 QCC sebesar Rp. 198M di atas pagu dana yang dialokasikan sebesar Rp. 167M. Ini dilakukan tanpa seijin Kementrian BUMN selaku pemegang saham dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Pelindo II, sehingga patut diduga negara dirugikan sebesar Rp. 31M,” ungkapnya.

Selain 3 QCC tersebut, IPW juga mengendus perusahaan pelabuhan tersebut membeli banyak peralatan dari HDHM dan perusahaan kecil-kecil China lainnya yang bernilai triliunan rupiah.

“Yang lebih menyedihkan lagi, IPW menerima laporan dari teknisi di salah satu pelabuhan bahwa QCC yang baru dibeli tersebut sampai saat ini tidak mampu melakukan lifting dua container full sekaligus” pungkas Syaiful.

Artikel ini ditulis oleh: