Jakarta, Aktual.co — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirpideksus) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprinlid) kasus dugaan tindak pidana pencucian uang, dengan pokok perkara korupsi pada tender LPG, oleh PT Pertamina (Persero) melalui Integrated Supply Chain (ISC).
Ditektur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Victor Edison Simanjuntak, menyatakan kini pihaknya fokus pada pencarian alat bukti.
“Ini kan lagi dicari alat-alat bukti,” ujar dia.
Oleh karena itu, ia meminta publik untuk bersabar, termasuk ketika menjawab pertanyaan apakah pihaknya tengah memeriksa Direktur Utama Pertamina, Dwi Sucipto.
“Iya itu lagi diselidiki, jangan dibuka dulu. Itukan lagi penyelidikan nanti kalo dibuka gimana?,” kata dia.
“Kalau lagi cari alat bukti dipublis ya hilang,” sambung dia.
Dalam tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading bulan April 2015 dengan spot total 44 ribu Metric Ton (MT) tersebut ISC menunjuk Total sebagai pemenang yang jelas melakukan pricing untuk Maret 2015 sehingga jelas melenceng dari TOR yang ditetapkan pada April 2015.
Padahal belakangan terbukti bahwa harga LPG pada April jauh lebih murah dibanding dengan harga pada Maret 2015.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby