Pesan itu disampaikan pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16.30 WIB, kemudian dilanjutkan dengan SMS 7 Januari dan 9 Januari 2016 melalui aplikasi sosial ‘WhatsApp’ dari nomor yang sama.

Isi pesannya sama dan ditambahkan, “Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.”

Kemudian Yulianto mengecek kebenaran nomor tersebut dan yakin pengirimnya adalah Hary Tanoesoedibyo. Lantas Yulianto pun melaporkan Ketua Umum Partai Perindo itu ke Bareskrim Polri pada 28 Januari 2016. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor Polisi LP/100/I/2016/Bareskrim.

Hary Tanoe dilaporkan anak buah Jaksa Agung M Prasetyo ini dengan tuduhan telah mengirim informasi atau dokumen elektronik, yang diduga bernada ancaman kekerasan yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sementara itu, Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kasus ancaman SMS Hary Tanoesoedibyo kepada penyidik Kejagung dari Bareskrim Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu