Penyelidikan kasus itu dimulai sejak 16 Agustus 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/73/VIII/2017/Tipidkor.
Erwanto menambahkan, sejak pekan lalu, kasus ini sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan.
Menurut Erwanto, hingga saat ini, jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan dalam kasus tersebut tercatat 15 orang.
Dalam kasus ini, Gubernur Papua Lukas Enembe dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi. Kendati demikian, Lukas tidak datang dalam dua kali panggilan pemeriksaan.
Erwanto mengatakan, kuasa hukum Lukas meminta penjadwalan ulang dan memastikan bahwa kliennya akan hadir untuk diperiksa polisi pada pekan depan. “Sudah konfirm akan datang pada Senin (4/9) pekan depan,” ujarnya.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby