Jakarta, Aktual.com — Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri menggeledah rumah dan kantor Bupati Barru, Andi Idris Syukur, di Sulawesi Selatan, Selasa (28/7).

Penggeledahan tersebut, terkait pengembangan kasus dugaan pemerasan di Pelabuhan Karongkong, Sulsel yang telah menjerat Andi sebagai tersangka.

“Rumah dan kantornya saat ini sedang digeledah,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus  Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/7).

Victor menjelaskan penggeledahan ini dilakukan untuk mengembangkan kasus yang menjerat Andi. “Saat ini penyidik masih di sana,” tegasnya.

Hasil penggeledahan ini, lanjut Victor, akan dijadikan bahan untuk diklarifikasi kepada tersangka yang akan diperiksa pada Rabu pekan depan. “Nanti ini untuk pemeriksaan pekan depan di Bareskrim,” katanya.

Sebelumnya, Andi sudah dipanggil Bareskrim tapi tak hadir dengan alasan sakit. Jadi, nanti merupakan panggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Bagaimana kalau tidak datang lagi? “Nanti kita akan laksanakan sesuai prosedur KUHAP,” tegas Victor.

Seperti diketahui Dittipeksus Bareskrim Polri menjerat Andi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan pencucian uang.  Andi dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 1 dan 2 UU nomor 23 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby