Dalam prosesnya, tersangka merubah identitas korban seperti nama dan tanggal lahir. “Kemudian dilakukan medical di Praya Mataram dan keluarga korban diberikan uang sebesar Rp 600 ribu,” ujarnya.

Setelah itu, korban dikirim ke Jakarta dan diterima oleh tersangka bernama Muhammad Reza. Kemudian korban diantar ke PT Kensur Hutama dan ditampung selama seminggu disana.

“Selanjutnya di pindah ke rumah Bos PT Kensue Hutama atas nama Ali Idrus di daerah Cibubur selama dua minggu,” ucapnya.

Pada tanggal 31 Januari 2018 lalu, korban pun di berangkatkan ke Jeddah, Arab Saudi dengan menggunakan visa cleaning service.

Hal ini dikarenakan adanya moratorium pelarangan pengiriman TKI ke timur tengah untuk bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT).

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid