Jakarta, Aktual.co — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah tersangka Yayat A Sudrajat (YAS), terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/5).
“Siang ini penyidik Bareskrim menggeledah rumah tersangka YAS di Bandung. Penggeledahan demi mencari berbagai barang bukti yang dibutuhkan penyidik,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim juga pernah menggeledah kantor konsultan perencana, yakni PT PR di Setrasari Mall Bandung, pada Rabu (20/5) lalu.
Tak hanya itu, Bareskrim juga sudah menggeledah PT Adhi Karya, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan di pembangunan stadion Gedebage di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/5) pekan lalu.
Untuk diketahui, dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Ir Yayat A Sudrajat (YAS) sebagai tersangka.
Yayat yang juga mantan PPTK tahun 2009-2011 dan KPA/PPK tahun 2011-2013 itu dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberntasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pdana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara untuk total kerugian negara sedang diproses penghitungan keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Jawa Barat.Dugaan korupsi dilakukan oleh Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, PT Penta Rekayasa (Konsultan Perencana), PT Adhi Karya (kontraktor pelaksana pekerjaan), PT Indah Karya (Konsultan Manajemen Kontruksi) dengan nilai proyek Rp545.535.430.000
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















