“Ada beberapa dokumen dan satu CPU yang kami amankan. Khusunya terkait dengan kasus ini,” ujar Indarto.

Ia menambahkan kasus dugaan korupsi pelepasan aset pertamina ini terjadi pada 2011.

Aset yang dilepas oleh Pertamina ini berupa tanah di seluas 1088 meter persegi di kawasan Simpruk, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kasus ini pun mulai diusut pada Desember 2016 lalu. Kemudian penyidik menaikan status kasus ini ke penyidikan pada awal 2017.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby