Jakarta, Aktual.com – Penggeledahan kantor Shinhan Sekuritas oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri membuka kembali pengusutan dugaan tindak pidana pasar modal dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), sekaligus menyoroti efektivitas pengawasan otoritas pasar.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi, menyatakan regulator siap menyerahkan data hasil pengawasan untuk mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami sedang mengumpulkan data hasil pengawasan yang pernah dilakukan, dan jika diperlukan akan kami sampaikan sebagai bagian dari keterbukaan informasi,” kata Hasan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Hasan mengakui bahwa perkara IPO PIPA bukan kasus baru dalam radar pengawasan OJK. Indikasi dugaan pelanggaran, menurutnya, telah muncul sejak beberapa tahun lalu dan sempat masuk dalam proses pengawasan internal. OJK kini kembali menginventarisasi data pengawasan terdahulu untuk memastikan dukungan terhadap penegakan hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perkembangan perkara ini menandai eskalasi dari ranah pengawasan administratif menuju proses pidana pasar modal. Penggeledahan yang dilakukan penyidik Bareskrim menunjukkan bahwa dugaan pelanggaran tidak lagi dipandang sebagai persoalan kepatuhan semata, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Dalam pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi bahwa PIPA tidak memenuhi persyaratan IPO, khususnya terkait valuasi aset. Temuan tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dan larangan penyampaian keterangan yang menyesatkan dalam prospektus, yang menjadi fondasi perlindungan investor di pasar modal.
Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka baru berinisial BH, DA, dan RE, yang berasal dari unsur bursa serta pihak pendukung IPO. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa tanggung jawab hukum dalam proses penawaran umum tidak hanya melekat pada emiten, tetapi juga pada lembaga dan profesi penunjang pasar modal, termasuk penjamin emisi dan pihak terkait lainnya.
Terkait koordinasi dengan aparat penegak hukum, OJK menyatakan siap memenuhi seluruh kebutuhan data dan informasi yang diperlukan penyidik sesuai kewenangan masing-masing institusi.
“Setiap kebutuhan kelengkapan data ataupun informasi yang dibutuhkan untuk memperlancar proses hukum akan kami hadirkan dan sediakan dengan baik,” ujar Hasan.
Kasus IPO PIPA mencuat di tengah agenda reformasi integritas pasar modal yang tengah digencarkan OJK. Pada hari yang sama dengan penggeledahan Shinhan Sekuritas, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) menggelar pertemuan dengan para emiten untuk membahas penguatan tata kelola, transparansi, serta pencegahan pelanggaran hukum di pasar modal.
Meski demikian, proses hukum yang kini berjalan dipandang sebagai ujian konkret atas konsistensi pengawasan dan penegakan hukum pasar modal. Pembukaan kembali data pengawasan lama oleh OJK menjadi krusial, tidak hanya untuk mendukung penyidikan, tetapi juga untuk memastikan bahwa mekanisme pengawasan sejak tahap pra-IPO hingga pasca pencatatan berjalan efektif dan akuntabel.
Pengusutan kasus ini dinilai berpotensi menjadi preseden penting bagi penegakan hukum pasar modal nasional, khususnya dalam menegaskan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang terlibat dalam proses penawaran umum, demi menjaga kepercayaan investor dan integritas pasar.
(Nur Aida Nasution)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















