Ilustrasi Judi Online dan mesin ketangkasan kasino. (ANTARA/HO)

Jakarta, aktual.com – Sebuah jaringan besar judi online yang mengoperasikan situs Tanjung899 dan Akasia899 berhasil digerebek oleh Bareskrim Polri. Operasi ini berlangsung di tiga lokasi berbeda, yaitu Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Tangerang. Terungkap bahwa jaringan ini terhubung dengan server yang berada di dua negara, yakni China dan Kamboja.

“Situs judi online dikendalikan para tersangka ini memiliki server yang berada di China dan Kamboja, di mana domain yang digunakan oleh para tersangka yang ada di Indonesia ini adalah Akasia899 dan Tanjung899,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Jumat (18/7).

Lebih lanjut, Djuhandani menyampaikan bahwa para tersangka juga memiliki keterkaitan dengan agen-agen judi di luar negeri. Mereka memanfaatkan kartu perdana yang telah teregistrasi dengan data kependudukan untuk mengoperasikan aktivitas mereka. Sedikitnya, 2.648 kartu SIM card berhasil mereka kumpulkan dan digunakan untuk menyebarkan promosi secara acak melalui aplikasi WhatsApp.

“Sehingga, dengan kartu perdana dari berbagai provider tersebut pelaku melakukan aktivasi akun WhatsApp dan dengan akun tersebut mereka melakukan promosi dengan cara mengirimkan pesan secara broadcast,” ujar Djuhandani.

Pengungkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya promosi judi online. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Donny Alexander segera bergerak dan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menggelar penindakan secara serentak pada 13 Juni 2025.

Lokasi pertama penggerebekan berada di sebuah rumah mewah di Perumahan Desa Cikeas Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor. Kemudian dilanjutkan ke dua rumah di Jalan Haji Harun IV, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi. Lokasi ketiga mencakup dua unit rumah di Perumahan Villa Tangerang Regensi Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut, Bareskrim berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah ratusan ponsel, sejumlah unit mobil, puluhan komputer dan CPU, serta ribuan kartu SIM. Selain barang bukti, sebanyak 22 orang tersangka berhasil diamankan dengan berbagai peran dalam sistem operasi judi online tersebut.

Berikut daftar para tersangka beserta peran mereka:

RA (pengelola server dan marketing judol)

NKP (bagian administrasi keuangan)

SY, IK, GRH, AG, AT, IMF, FS, FS, MR, RAW, AI, BA, RH, D, AVP, JF, RNH, SA (seluruhnya berperan sebagai operator)

DN dan AN (pengelola server dan marketing judol)

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain