Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri diam-diam telah menetapkan tersangka lain dalam kasus memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng, di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.
Dalam perkara ini penyidik sudah menetapkan Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto (BW) sebagai tersangka.
“Pokoknya lebih dari satu,” kata Kasubdit VI, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Kombes Daniel Bolly Tifaona di Mabes Polri, Selasa (24/2).
Namun, saat ditanya apakah Bupati Kobar Ujang Iskandar yang tak lain adalah klien BW yang kini berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, Daniel pun enggan membeberkan.
Dalam kasus BW, penyidik Bareskrim telah meminta keterangan dari 45 saksi dan dua saksi ahli.
Sekedar informasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) ditetapkan sebagai tersangka 18 Januari lalu. BW dilaporkan oleh politisi PDI Perjuangan Sugianto Sabran. Pelapor yang juga Calon Bupati Kobar terpilih versi KPUD mengetahui kecurangan dari saksi yang bersaksi di sidang MK pada pertengahan Juni 2010 silam itu.
Selain itu dugaan kecurangan juga diketahui dari pengakuan Akil Muchtar di sidang pledoi akhir 2014 lalu. Dari hasil pemeriksaan dua kali di Bareskrim, Akil mengakui adanya penawaran uang dan juga mengatur untuk memenangkan Ujang Iskandar sebagai Bupati Kobar.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















