Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Anang Iskandar mengisyaratkan bakal ada tersangka baru di kasus dugaan korupsi corporate social responsibility PT Pertamina yang disalurkan oleh Pertamina Foundation (Yayasan Pertamina).
“Masih mengembangkan hasil penyelidikan kemarin. Adanya fakta-fakta baru, kemungkinan nanti ada tersangka baru. Tapi nanti setelah bukti-bukti lengkap,” kata Anang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11).
Sebelumnya Bareskrim menemukan dugaan korupsi sekitar Rp 126 miliar pada penyaluran program tanggung jawab sosial perusahaan CSR PT Pertamina yang disalurkan oleh Pertamina Foundation (Yayasan Pertamina).
Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri (ketika itu) Brigjen Pol Victor Simanjutak mengatakan, berdasarkan analisis dokumen dan keterangan saksi, dugaan korupsi tersebut berasal dari alokasi anggaran 2012-2014 senilai Rp 251 miliar untuk proyek gerakan menanam 100 juta pohon, beasiswa Sobat Bumi, sekolah Sobat Bumi, dan sekolah sepak bola Pertamina.
Sementara adanya dugaan relawan fiktif ditemukan setelah Bareskrim memeriksa dokumen-dokumen hasil penggeledahan di kantor Pertamina Foundation.
Diketahui jumlah relawan di Pertamina Foundation mencapai ribuan orang di seluruh Tanah Air. Sementara hingga saat ini, penyidik Bareskrim sudah memeriksa sebanyak 39 orang saksi dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan seorang tersangka yakni Direktur Eksekutif Pertamina Foundation periode 2011 – 2014 berinisial Nina Nurlina Pramono.
Nina diketahui merupakan salah seorang mantan capim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos seleksi 19 besar. Pihak Bareskrim akan mengagendakan pemeriksaan terhadap Nina pada akhir Nopember ini.
“NN dijadwalkan diperiksa pada minggu keempat bulan ini,” kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri Kombes Hadi Ramdani.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu