Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menetapkan Zulfahmi Arsyad 45 tahun, di kasus yang saat ini telah menjerat Bambang Widjojanto (BW).
BW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mengerahkan saksi memberikan keterangan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaring Barat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bareskrim Polri juga saat ini mengisyaratkan tengah membidik ada dua calon tersangka baru di kasus BW. “Sudah ada dua tersangka BW dan Z. Lalu akan ada dua tersangka lain. Nanti ditunggu saja,” kata Kabareskrim Polri Budi Waseso kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (5/3).
Namun demikian, Bareskrim tidak akan terburu-buru menetapkan status tersangka baru pada kasus tersebut.
“Jangan buru-buru, pokoknya ada dua calon tersangka, masih kami dalami.”
Sebelumnya, penyidik Bareskrim baru saja menetapkan seorang tersangka Zulfahmi, warga Kotawaringin Barat. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus BW. Zulfahmi ditangkap Senin (2/3) pukul 21.30 WIB di Hotel Keprabon, Solo, Jawa Tengah.
Pencarian tersangka Zulfahmi dimulai sejak 12 Februari 2015 silam. Penangkapan Zulfahmi pun diketahui dari adanya informasi masyarakat.
“Jadi tanggal 18 Januari 2015, posisi yang besangkutan di Pangkalanbun, Kalimantan Tengah. Namun setelah dilakukan penyelidikan trnyata tersangka terus berpindah-pindah tempat,” kata Kombes Rikwanto di Jakarta, Rabu (4/3).
Polisi melacak posisi Zulfahmi bergeser ke Putussibau, Kalimantan Barat. Pada 27 Febuari 2015, Zulfahmi berada di Jepara, Jawa Tengah. “Setelah dilakukan penyelidikan yang intensif, yang bersangkutan berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Solo. Lalu pada Selasa 3 Maret 2015, Zulfami dibawa ke jakarta,” jelas Rikwanto.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














