Jakarta, Aktual.com — Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengisyaratkan Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama, Johnny Wijaya calon tersangka dugaan pemalsuan dan penggelapan tanah SHGB seluas 300 hektar yang terletak di Karawang, Jawa Barat.
“Pemalsuannya kita tersangkakan, karena (kasus ini) sudah naik ke penyidikan,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Kamis (27/8).
Untuk itu, lanjut Budi, pihaknya akan mengumpulkan bukti-bukti berupa dokumen dari pihak terkait serta meminta keterangan dari para saksi. “Tapi belum bisa dibuktikan tentang pemalsuannya karena barang bukti untuk pembanding (dari Badan Pertanahan Nasional) nya belum,” ujarnya.
Jenderal bintang tiga itu menambahkan, pihaknya juga akan manggil Direktur anak perusahaan Adyaesta Grup (AG) untuk diperiksa dalam kasus, yang dilaporkan Victoria Securities International Corporation (VSIC).
Sebelumnya, tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT Adyaesta Ciptatama bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya yang telah melakukan penggelapan tanah SHGB.
“Jadi Johhny Wijaya ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1,” kata Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC di Jakarta, Jum’at (21/8).
Irfan juga menegaskan, bahwa suka tidak suka, tidak dibayaranya utang oleh PT Adyaesta Ciptatama dan fakta adanya penggelapan SHGB No 1 membawa satu kesimpulan. “Kesimpulannya yakni kriminalisasi ini berkaitan erat dengan penggelapan SHGB No 1 dan tidak dibayarnya utang PT Adyaesta Ciptatama,” ujar dia.
Menurut Irfan, VSIC adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT Adyaesta Ciptatama pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (‘BPPN”) pada tahun 2003.
Perlu diketahui, PT Adyaesta Ciptatama memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu