Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah membatalkan pelaksanaan gelar perkara terbuka kasus dugaan gratifikasi Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, Selasa (14/4).
Namun, Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto mengaku, akan menjadwalkan ulang gelar perkara terbuka dugaan kasus tersebut. “Secepatnya akan ditindaklanjuti kapan diagendakan ulang,” kata dia di Mabes Polri.
Alasan dibatalkannya gelar perkara sore ini ialah lantaran ada beberapa pihak yang tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. Termasuk pula lantaran adanya kegiatan pengungkapan kasus oleh Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso, kasus narkoba jaringan Freddy Budiman di Jakarta Barat, siang ini pukul 14.00 WIB.
“Alasannya kemarin baru kami programkan, kirim undangan ada beberapa pihak bilang belum mendapat undangan, dan ada juga yang konfirmasi berhalangan. Jadi diputuskan dari pada tidak optimal maka ditunda saja.”
Agus mengatakan, adanya polemik pihak yang mengaku diundang atau tidak, lantaran sudah dibatalkan. Maka akan disiapkan penjadwalan ulang, dan semoga tidak ada pembatalan lagi karena persiapannya lebih lama.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














