Jakarta, Aktual.co — Penyidik Bareskrim Polri batal menggarap penyidik utama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan hari ini, Jumat (20/2).
Novel yang yang dipanggil penyidik Bareskrim sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu 2004 silam telah melayangkan surat keterangan tidak bisa memenuhi panggilan.
“Novel memang dijadwalkan diperiksa hari ini, tetapi Rabu (18/2) kemarin sudah ada surat keterangan yang menjelaskan tidak bisa hadir,” kata Kabagpenum Kombes Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2).
Meski begitu, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Novel pada pekan depan. ”Jadi sudah ada jadwal pemanggilan ulang pada hari Senin dan Selasa pekan depan,” ujarnya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang disangkakan kepada Novel itu mulanya mencuat pada 2012 lalu ketika terjadi konflik antara KPK dengan Polri, yang dikenal dengan cecak vs buaya jilid pertama.
Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo. Kasus itu dihentikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono yang ketika itu juga terjadi konflik KPK vs Polri. Namun anehnya, kasus itu kini diusut kembali oleh Bareskrim Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















