Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan ulang ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), KH Bachtiar Nasir.
Demikian disampaikan Karopenmas Polri Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/2).
“Akan dibuatkan panggilan lagi pada Bachtiar Nasir,” ujar dia.
Bachtiar sejatinya akan dimintai keterangan dalam kasus Ustad Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yayasan ‘Keadilan untuk Bersama’.
Dalam kasus ini, Polri menuding terjadi penyalahgunaan anggaran rekening yayasan, dimana digunakan untuk pengumpulan dana sumbangan dari masyarakat bagi aksi bela Islam jilid II dan jilid III.
Rikwanto menambahkan, pemeriksaan sendiri lantaran penyidik merasa Ust Bachtiar merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam pembuatan rekening itu.
“Di UU yayasan kan ada tuh mengatur hal-hal yang bisa dibolehkan dan yang tidak dalam kaitan penarikan dana dari pihak-pihak umum dan penggunanya seperti apa. Ini akan kita konfirmasikan pada pihak yang dipanggil,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby