Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara, dari BP Migas (SKK Migas) ke PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan sedianya penyidik berencana memanggil Sri hari ini. Namun, urung dilakukan lantaran alamat dalam surat sudah tidak lagi sesuai dengan alamat tempat tinggal sekarang.
“Mau dipanggil tapi alamatnya pakai alamat dulu bukan itu lagi sehingga harus dijadwal ulang,” kata Victor, Rabu (3/6).
Karena Sri tengah berada di luar negeri, lanjut Victor, maka pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan dengan menitipkannya ke Kementerian Luar Negeri. Pemanggilan selanjutnya akan dijadwalkan pada 10 Juni mendatang.
“Surat baru mau dilayangkan ke Kemenlu, kemarin tidak sampai harusnya tanggal 3 Juni. Dia [Sri Mulyani] luar negeri, melalui Kemenleu nanti surat akan dikirim,” katanya.
Terkait pemanggilan Sri dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, Victor mengungkapkan keterangan mantan Menkeu itu diperlukan mengingat dalam penjualan kondensat antara SKK Migas dahulu BP Migas, ada surat dari Menteri Keuangan saat itu.
“Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya,” katanya.
Menurut jenderal bintang satu ini menjelaskan, penunjukan langsung terhadap PT TPPI bisa dilakukan apabila upaya lelang terbatas gagal dilakukan. Penunjukan langsung itu dari Direktur Pemasaran di SKK Migas harus memberikan undangan disertai persyaratan yang harus dicukupi calon pembeli Kondensat milik negara. Setelah itu calon pembeli harus mengembalikan undangan disertai persyaratan.
“Kalau itu sudah dilaksanakan baru dibentuk tim penunjuk dan dilakukan penunjukan langsung. Tapi kenyataannya belum ada lelang sudah penunjukan langsung,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby