Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Mabes Polri masih menggali fakta-fakta hukum terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pada kasus TPPI yang merugikan negara hingga Rp6 triliun. Paska memeriksa mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kasus penjualan kondesat TPPI yang merugikan negara sebesar Rp6 triliun, Bareskrim diminta untuk terus memeriksa pejabat terkait dalam kasus tersebut. Termasuk keterlibatan mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno.
“Bareskrim jangan pilih kasih. Semua yang terkait wajib diperiksa termasuk mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno dan Karen Agustiawan. Mereka harus menjelaskan posisi kondensat tersebut supaya jelas alur pertanggungjawabannya,” ujar Ahmad Suryono, praktisi hukum dan Deputi Advokasi dan Kebijakan LBH Solidaritas Indonesia di Jakarta, Kamis (11/6).
Menurutnya, langkah Bareskrim memeriksa mantan menteri Keuangan Sri Mulyani sudah tepat, karena hal itu akan memungkinkan keterlibatan pihak lain.
“Polri harus punya dua alat bukti permulaan yang cukup kuat dalam mengungkap kasus TPPI ini dengan memeriksa semua pihak yang terkait. Sehingga kualifikasi delik korupsi dapat ditemukan. Yang sering terjadi, alat bukti permulaan kurang begitu kuat dan juga unsur dari pasal korupsi kurang terpenuhi. Kita yakin polri akan profesional dalam menyidik kasus TPPI ini dan berharap polri bekerja dalam rel obyektivitas,” pungkasnya.
Untuk diketahui, keterlibatan Mantan Dirut Pertamina Ari Soemarno terlihat ketika Presiden direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratmo pada tanggal 28 agustus 2007 melayangkan proposal kepada PT Pertamina yang ditujukan langsung kepada Presiden Direktur Pertamina, Ari Soemarno.
PT TPPI mengajukan proposal pengantaran Senipah dan pembayaran Kerosene untuk mendukung perdagangan TPPI. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT TPPI memberikan apresiasi kepada PT Pertamina atas kerjasamanya bisa mendapatkan Trade Finance Facility (TFF) senilai USD345 juta dari konsorsium perbankan yang dipimpin UOB.
Fasilitas tersebut untuk memenuhi perjanjian Collateral Value Ratio (CVR) atau rasio nilai agunan pada level minimun 110 persen. Namun pada pelaksanaannya, di pasar terjadi perubahan harga kondensat dan petroleum yang mengakibatkan CVR jatuh dibawah 110 persen sejak agustus 2007.
Dalam dokumen disebutkan bahwa untuk menolong jatuhnya CVR, PT TPPI meminta bantuan Ari Soemarno selaku presiden direktur Pertamina antara lain seperti pertama, Pertamina menyediakan dua kargo senipah (loading 28 agustus dan 8 september 2007) dengan basis terbuka. Kedua, Pertamina membayar tunai lifting kerosene bulan agustus yang sebelumnya disepakati pada PDI.
Pertamina, dalam surat balasannya menyetujui untuk mengirim dua kargo senipah dengan 60 hari akun basis terbuka. Pertamina meminta, pertama Kondensat Senipah di harga ICP+USD3,20 plus alpha. Alpha yang dimaksud adalah USD0,5. Kedua, TPPI akan menyediakan 5.000 ton benzene setiap dua bulan untuk pertamina dan petral, dan ketiga, TPPI akan memberikan prioritas kepada pertamina atau petral untuk pembelian paraxylene.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka