Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol, Ahmad Wiyagus, berjanji akan membeberkan hasil pemeriksaan Presiden Direktur Bank Centar Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja.
“Nanti, saya akan cek diatas (penyidik),” ujar dia, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Meski demikian, ia belum mau menjelaskan kaitan Jahja dalam kasus dugaan korupsi pembuatan paspor secara elektronik itu.
Presiden Direktur Bank Centar Asia (BCA), Jahja Setiaatmadja, diketahui menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi yang menjadikan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana sebagai tersangka.
Jahja, kedapatan hari ini menjalani pemeriksaan intensif selama dua jam.
“Iya, yang bersangkutan diperiksa selama dua jam dari jam 09.00-11.00 WIB,” kata Wiyagus saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (20/5).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Rerserse Kriminal Mabes Polri pun terus mendalami kasus dugaan korupsi payment gateway di Kementrian Hukum dan HAM.
Bareskrim Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam.
Pada Februari lalu, pihak kepolisian juga menerima laporan perihal dugaan tindak pidana korupsi itu. Tak lama berselang, penyidik Bareskrim langsung meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
Penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32 miliar. Kepolisian juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut.
Atas perbuatannya, Denny Indrayana dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















