Jakarta, Aktual.com- Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mendalami kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas), dan PT TPPI.
Dalam pengusutannya, polisi sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM serta Kementrian Keuangan. Namun, hingga saat ini penyidik belum memanggil pihak Pertamina untuk dimintai keterangan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak mengatakan, hasil dari pemeriksaan, sejauh ini belum ada saksi yang menyebut ada keterkaitan kasus Kondensat dengan pihak Pertamina.
Kendati demikian, lanjut Victor, apabila dalam pemeriksaan lanjutan baik dari saksi maupun tersangka ada yang mengatakan bahwa mantan Dirut Pertamina, Ari Soemarno menjadi bagian yang terlibat, dan mengetahui asal muasal bergulirnya kasus ini, maka dia memastikan akan memeriksa kakak dari Menteri BUMN Rini Soemarno itu.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaan yang lain. Kalau ada menyebut dia (Ari Soemarno-red). Kita panggil,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Diketahui, Ari Soemarno ketika proses penjualan Kondensat menjabat sebagai Dirut Pertamina. Keterangan Ari dapat mengungkap dengan jelas proses perencanaan penjualan kondensat bagian negara yang dilakukan oleh SKK Migas ke PT TPPI.
Dari data yang dimiliki Aktual, PT TPPI didirikan pada tahun 1995 dengan tujuan untuk membangun komplek kilang penghasil aromatics dan olefins terpadu pertama di Indonesia. Akibat krisis moneter yang menerjang Indonesia pada 1998, TPPI berada di bawah Tirtamas Majutama Group (TMG) yang memiliki kewajiban yang substansial kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang sekarang disebut PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Pemerintah melalui KSSK meminta PT Pertamina untuk terlibat dalam proses restrukturisasi TMG di BPPN dalam bentuk dukungan pembiayaan proyek TPPI dengan pola product Swap dilaksanakan dengan kewajiban pengiriman Low Sulphur Wax Residue (LSWR) oleh Pertamina. Sebagai kompensasi, Pertamina mendapatkan Middle Distilate Products (MDP) atau pembayaran tunai.
Selain itu, kompensasi lainnya, Pertamina diberikan hak pemegang saham 15 Persen, memperoleh hak atas tanah seluas 15 hektar yang direncanakan sebagai lokasi pembangun kilang Pertamina di Tuban.
Pada operasional pertama di 2006, Pertamina diminta TPPI memasok kondensat Senipah untuk bahan baku produksi. Pembayaran kondensat senipah periode Desember 2007 sampai Januari 2008 sebanyak 4 kargo mengalami kemacetan, belum terbayar hingga sekarang.
Macetnya pembayaran tersebut membuat pertamina menghentikan sementara suplai kondensat ke TPPI. Akhirnya pada 2008 TPPI berhenti beroperasi. Namun, sejak pertengahan 2009, TPPI kembali beroperasi karena mendapatkan kondensat senipah langsung dari BP Migas.
Hingga saat kasus ini merebak pada 2010, kewajiban total TPPI kepada pertamina per tanggal 31 Desember 2010 mencapai USD548,1 juta.
Persetujuan pengiriman kondensat pertama kali dilakukan oleh Pertamina yang kala itu di bawah pimpinan Ari Soemarno.
Saat itu, Presiden direktur PT Trans Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratmo pada tanggal 28 agustus 2007 melayangkan proposal kepada PT Pertamina yang ditujukan langsung kepada Presiden Direktur Pertamina, Ari Soemarno.
PT TPPI mengajukan proposal pengantaran Senipah dan pembayaran Kerosene untuk mendukung perdagangan TPPI. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT TPPI memberikan apresiasi kepada PT Pertamina atas kerjasamanya bisa mendapatkan Trade Finance Facility (TFF) senilai USD345 juta dari konsorsium perbankan yang dipimpin UOB.
Fasilitas tersebut untuk memenuhi perjanjian Collateral Value Ratio (CVR) atau rasio nilai agunan pada level minimun 110 persen. Namun pada pelaksanaannya, di pasar terjadi perubahan harga kondensat dan petroleum yang mengakibatkan CVR jatuh dibawah 110 persen sejak agustus 2007.
Dalam dokumen disebutkan bahwa untuk menolong jatuhnya CVR, PT TPPI meminta bantuan Ari Soemarno selaku presiden direktur Pertamina antara lain seperti pertama, Pertamina menyediakan dua kargo senipah (loading 28 agustus dan 8 september 2007) dengan basis terbuka. Kedua, Pertamina membayar tunai lifting kerosene bulan agustus yang sebelumnya disepakati pada PDI.
Pertamina, dalam surat balasannya menyetujui untuk mengirim dua kargo senipah dengan 60 hari akun basis terbuka. Pertamina meminta, pertama Kondensat Senipah di harga ICP+USD3,20 plus alpha.
Alpha yang dimaksud adalah USD0,5. Kedua, TPPI akan menyediakan 5.000 ton benzene setiap dua bulan untuk pertamina dan petral, dan ketiga, TPPI akan memberikan prioritas kepada pertamina atau petral untuk pembelian paraxylene.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby