Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri menangkap salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB (keluarga berencana) di Rumah Sakit Umum Daerah Embung Fatimah Kota Batam tahun anggaran 2011.
Satu tersangka bernama Fadilla Ratna Dumilla Mallarangan langsung ditahan pada Kamis (14/1) kemarin di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Kabareskrim Polri Komjen Anang Iskandar mengatakan, tersangka ini menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dan merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Anang menjelaskan, kasus ini bermula ketika tersangka menyusun spesifikasi teknis peralatan yang hendak diadakan tapi sudah mengarah pada merek tertentu.
“Saat menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tersangka tidak mengecek harga pasaran peralatan yang akan dilelang (hanya berdasarkan harga yang ditawarkan oleh distributor),” kata Anang, Jumat (15/1).
Namun dalam faktanya tersangka hanya menyadur spesifikasi teknis secara keseluruhan peralatan kesehatan yang terdapat dalam brosur, sehingga spesifikasi teknis peralatan hanya dapat dipenuhi oleh merek tertentu sesuai dengan pilihan yang telah ditetapkan oleh tersangka sebelumnya.
Kemudian, dengan adanya Surat Keputusan Direktur RSUD. Embung Fatimah, Nomor: KPTS.1064.a/RSUD-EF/VIII/2011 per tanggal 10 Agustus 2011 dijadikan tersangka sebagai dasar untuk melaksanakan proses pengadaan oleh Tim Panitia Pengadaan yang telah diangkat oleh tersangka.
Anang mengungkapkan, perbuatan tersangka yang tidak pernah mengecek harga pasar yang berlaku untuk peralatan kesehatan yang dilelangkan tidak dapat dibenarkan.
“Karena hal itu tidak sesuai dengan pasal 66 ayat 7 Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” jelasnya.
Lalu munculah tiga perusahaan yang menjadi peserta lelang dalam pengadaan alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah Batam 2011.
Menurut Anang, pertimbangan panitia pengadaan menetapkan ketiga perusahaan untuk memenuhi syarat mengikuti kegiatan pengadaan peralatan Kesehatan, Kedokteran dan KB adalah persyaratan teknis berupa spesifikasi barang.
“Sebagaimana yang tertuang dalam Pengumuman Pemenang Lelang, Nomor: 026/BA-HP/PPBJ-RSUD/ALKES/ APBN/X/2011 tanggal 24 Oktober 2011 ada tiga perusahaan,” sambung mantan Kepala Badan Narkotika Nasional ini.
Adapun tiga perusahaan yang dimaksud adalah PT. Masmo Masjaya sebagai pemenang pelang lalu PT. Sangga Cipta Perwita sebagai pendamping pemenang dan PT. Trigels Indonesia sebagai pendamping pemenang.
Sementara untuk kerugian negara akibat perbuatan tersangka ini berkisar Rp. 5.604.815.696, ini sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi. Sementara polisi juga menyita uang sebesar Rp. 194.000.000 dari tangan tersangka ini sebagai barang bukti kejahatan korupsi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi saat ini baru menahan satu tersangka, sementara diketahui dalam kasus ini Bareskrim menetapkan tiga tersangka yakni Fransisca Ida Sofia Prayitno dan Ali Arno Daulay. Tapi Ali telah meninggal, sehingga saat ini, Fransisca saja yang masih diburu dan belum tahu di mana keberadannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby