Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana, kembali digarap Bareskrim Polri, Selasa (26/5).
“Nanti ya, diperiksa dulu ya,” kata Denny singkat di Gedung Bareskrim, Jakarta.
Dia didampingi beberapa kuasa hukumnya tiba di Gedung Bareskrim pada pukul 13.15 WIB. 
Sementara Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus mengatakan, pemeriksaan Denny tersebut untuk menyempurnakan beberapa keterangan pihak Denny yang dinilai masih kurang untuk melengkapi berkas penyidikan.
“Untuk menyempurnakan keterangan,” katanya.
Pemeriksaan hari ini merupakan pemeriksaan keempat Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus tersebut. Dalam kasus payment gateway, penyidik baru menetapkan satu orang tersangka yakni Denny Indrayana.
Denny mengklaim, program payment gateway yang diusungnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat. Dalam kasus ini, dia dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 dan pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UUU No. 31 Tahun 199 jo pasal 421 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Kadivhumas Polri Irjen Anton Charliyan menyatakan, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan ada indikasi kerugian negara sebesar Rp 32 miliar dari pengadaan proyek tersebut. Selain itu didapati pula adanya pungutan liar senilai Rp 605 juta.
Penyelidikan Polri bermula dari laporan BPK pada Desember 2014. Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai wamenkumham.
Polri juga sudah memeriksa puluhan saksi dalam penyidikan, termasuk di antaranya mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirut PT Bank Central Asia, Tbk, Jahja Setiaatmadja.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu