Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novel Baswedan, Rabu (8/7). Novel akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.
“Rencananya memang sesuai jadwal diperiksa sebagai tersangka,” kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Polisi Agus Rianto di Mabes Polri.
Sementara itu, kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu juga membenarkan adanya pemeriksaan yang diperuntutkan untuk kliennya. “Kami akan hadir memenuhi panggilan Bareskrim pukul 10.00 WIB,” ujar Muji.
Dalam kasus ini, Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya, Jumat (1/5) dini hari di wilayah Jakarta Utara. Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi.
Namun demikian, berdasarkan perintah Kapolri Novel tidak ditahan. Pada saat yang sama, penyidik malah menerbangkan Novel ke Bengkulu untuk melaksanakan rekonstruksi. Novel baru dilepaskan pada hari Sabtu (2/5).
Novel merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap pelaku pencuri sarang burung walet, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 422 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.
Kasus itu terjadi di Pantai Panjang Ujung, Kota Bengkulu, tanggal 18 Februari 2004 atas nama pelapor Yogi Hariyanto. Saat Novel masih berdinas sebagai Kasatreskrim di Bengkulu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu