Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali melakukan pemeriksaan terhadap Supriansyah, penghuni apartemen The Capital Residence.
Supriansyah bakal diperiksa sebagai saksi guna mendalami kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan para petinggi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 421 KUHP dan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Saya belum tahu apa pertanyaannya. Yang pasti hari ini saya diundang lagi untuk memberikan keterangan oleh Bareskrim tentu berkaitan posisi saya penghuni di rumah itu,” kata Supriansyah di Mabes Polri Kamis (26/2).
Dia pun memastikan, pemeriksaan yang akan dijalaninya itu tak terkait dengan pengusutan Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK.
Sebelumnya Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan, dalam pasal 66 UU KPK itu penyidik telah menempatkan Abraham Samad sebagai tersangka.
“Jadi hari ini saya diperiksa dalam kasus yang dilaporkan Razman Nasution. Kalau dulu kan saya diperiksa atas pelaporan KPK Wacth Yusuf Sahide (dengan pasal 66 UU KPK). Jadi saya belum tahu isi pertanyaannya nanti,” lanjutnya.
Seperti diberitakan, dugaan penyalahgunaan wewenang pimpinan KPK dilaporkan oleh Razman Nasution, yang merupakan pengacara Komjen Budi Gunawan, pada 23 Januari lalu.
Dalam kasus ini Bareskrim sedianya juga akan memeriksa Direktur Penyelidikan KPK Ari Widyatmoko, Direktur Penyidikan KPK Endang Tarsa, dan Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Eko Marjono. Namun ketiganya tidak datang saat hendak diperiksa Senin (23/2) lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu














