Jakarta, Aktual.co — Bareskrim Mabes Polri kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto.
“Inisialnya S dan P,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Kombes Victor Simanjuntak, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (10/4).
Namun untuk saat ini kata Victor, penyidik belum menemukan indikasi keterlibatan Bupati Kotawaringin Barat dalam kasus sengketa tersebut. “Ya nanti kita lihat,” tandasnya.
Sekedar informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat, di Mahkamah Konstitusi pada 2010 silam. Mereka adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi non-aktif Bambang Widjojanto dan kerabat Bupati Kobar, Zulfahmi Asryad.
Menurut penyidik keduanya mempunyai peran yang tak jauh berbeda. Jika Bambang diduga mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu sedangkan Zulfahmi diduga menjadi eksekutor membagikan fulus terhadap 68 saksi dalam sengketa Pilkada itu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby