Jakarta, Aktual.co — Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak menganggap pemeriksaan terhadap mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati sudah cukup. 
Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu, diperiksa terkait penandatangan surat  tentang tata cara pembayaran penjualan Kondensat dari BP Migas ke PT TPPI.
“(Sri Mulyani-red) sudah selesai diperiksa sementara ini cukup. Saya sudah membaca hasil pemeriksaan ini dan sementara ini saya anggap cukup keterangan beliau. Karena cukup jelas penjelasan yang diberikan mengenai surat yang beliau tandatangani,” kata Victor di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Menurut Victor, keputusan tersebut ditandatangani Sri Mulyani berdasarkan surat dari BP Migas No 011 tertanggal 12 januari 2009, tentang penunjukan langsung kepada TPPI yang setengah lebih sahamnya dimiliki pemerintah.
“Sementara ini suratnya (Sri Mulyani-red) itu didasari dan mengutip surat dari BP Migas, dan surat itu menunjuk PT TPPI untuk menjual Kondensat,” jelasnya.
Sebab sudah ada penujukan langsung itulah, maka Sri Mulyani atas nama bendahara negara menandatangani mekanisme pembayaran Kondensat.
“Karena sudah ditunjuk SM lalu hanya menyetuju cara pembayarannya. Jadi PT TPPI sudah ditunjuk oleh BP Migas lebih dulu,” ujarnya.
Berdasarkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang didapatkan Aktual.co. Sri Mulyani mengetahui secara jelas bahwa perusahaan milik Honggo Wendratno ini mengalami kesulitan keuangan sehingga kesulitan mendapatkan pinjaman modal kerja.
Hal ini terungkap dalam Surat Direktur Utama TPPI kepada Menteri Keuangan Nomor TPPI/DEPKEU/L-087 tanggal 19 Desember 2008, dari perihal Permohonan Persetujuan Tata Cara Pembayaran Kondensat yang Dikelola BPMIGAS untuk Diolah TPPI. 
BPK menyimpulkan, bahwa persetujuan Menteri Keuangan atas permohonan mekanisme pembayaran yang diajukan oleh PT TPPI dari pengiriman pasokan kondensat bagian negara oleh BP Migas, tidak mempertimbangkan kemampuan keuangan PT TPPI, dan kewajiban-kewajiban PT TPPI kepada PT Pertamina (Persero) yang telah timbul sebelum persetujuan pasokan kondensat bagian negara oleh BP Migas.
Dalam dugaan korupsi yang merugikan negara senilai Rp2 triliun, penyidik menemukan pelanggaran dalam proses penunjukan langsung penjualan kondensat TPPI yang dipasok dari BP Migas. Selain itu, TPPI juga diduga menyelewengkan kebijakan penjualan kondensat yang seharusnya dipasok ke Pertamina.
Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 30 saksi, baik dari pihak SKK Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Pada kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa karena mengaku sakit di Singapura.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby