Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri menilai Presiden Joko Widodo tak perlu turun tangan terhadap penetapan tersangka komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Sauri untuk kasus pencemaran nama baik.
“Jangan dilibatkan lah, (presiden) dalam penegakan hukum. Ini biasa saja. Kok, baru awal sudah ketakutan sih. Saya kira tidak ada masalah karena apalagi yang berkaitan aparat penegak hukum, sudah mengerti masalah hukum,” kata Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
Kendati demikian, jenderal bintang tiga yang akrab disapa Buwas ini mengatakan pihaknya tentu tetap berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti terkait penanganan kasus tersebut.
Kata Buwas, pihaknya belum dapat memastikan apakah akan ada penambahan pasal pidana untuk kedua komisioner KY tersebut. Saat ini keduanya baru dijerat Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik.
“Kita kan, bicara dengan fakta dan bukti yang ada. Jangan dicari-cari, kalau dalam pengembangan ada unsur lain, ya mungkin saja,” imbuhnya.
Buwas pun meminta agar penetapan tersangka kedua pejabat ini tak lagi diarahkan kedalam isu tindakan kriminalisasi oleh Polri.
“Jangan dihubungkan dengan itu. Kita profesional dan tak ada kriminalisasi, apalagi rekayasa. Jangan juga dikaitkan ke lembaganya,” tutup jebolan Akpol 1984 ini.
DIketahui, Suparman dan Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka Jumat (10/7) lalu. Hakim Sarpin sebagai pelapor menilai keduanya telah mencemarkan nama baiknya terkait putusan atas gugatan Komjen Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sejumlah pemberitaan media massa.
Artikel ini ditulis oleh: