Lebih lanjut Martinus menjelaskan kasus ini naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada Januari 2017. Memang jeda waktu yang cukup panjang ketika pelepasan aset dilakukan 2011 dan penyidik melakukan penyelidikan.

“Ini juga dalam kaitan dengan meminta bantuan kepada BPK RI untuk bisa melakukan audit terhadap data-data yang ada,” lanjut dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menggeledah kantor pusat Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur IA, Gambir, Jakarta pusat kemarin, Rabu 7 Juni 2017.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan. Kasusnya mengenai dugaan korupsi penyelewenangan dalam pelepasan aset tanah Pertamina seluas 1.088 meter persegi senilai Rp9,7 miliar di Simprug, Jakarta Selatan pada 2017.

Aset di Simprug berupa tanah seluas 1.088 meter persegi ini terletak di Jalan Arteri Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Tanah itu dijual kepada seorang pengusaha purnawirawan TNI berpangkat Mayjen berinisial HS pada 12 Oktober 2011 dengan nilai jual Rp1,16 miliar. Padahal NJOP tanah tersebut pada 2011 sebesar Rp9,65 miliar.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby