Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya (kiri) menunjukkan kemasan gula rafinasi di Gedung Bareskrim, Jakarta, Rabu (1/11). Menurut pihak kepolisian, gula rafinasi tidak layak langsung dikonsumsi dan harus diolah lagi. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri menelusuri sejumlah aset milik PT Mione Global Indonesia terkait penyidikan kasus sindikat penipuan berkedok penjualan pulsa yang menimbulkan kerugian senilai Rp400 miliar.

“Saat ini penyidik masih menelusuri aset-aset PT Mione,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/11).

Penelusuran aset tersebut termasuk melakukan pelacakan dana yang diduga ditransfer ke luar negeri. “Ada yang ditransfer ke Hongkong,” katanya.

Pihaknya belum mengetahui jumlah dana yang ditransfer ke Hongkong tersebut dan bentuk aset yang sudah dibeli.

“(Penyidikan masih) “On progress’,” katanya.

Dalam kasus ini, dua tersangka selaku Direksi PT Mione Global Indonesia (PT MGI) telah ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri.

Agung mengatakan kedua pelaku yang berinisial DH (Dirut PT MGI) dan ES (Direktur PT MGI) diduga menipu masyarakat dengan modus penjualan pulsa seluler dan token listrik.

Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 105 Jo Pasal 9 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka