Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini menawarkan kepada masyarakat sebuah kesempatan untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan cara membeli saldo untuk pulsa seluler atau token listrik yang dijual tersangka.
“Sebagai contoh apabila masyarakat menempatkan uang sebesar Rp72.000.000, maka setiap 10 hari akan mendapatkan 300 poin yang bisa ditukar dengan pulsa HP atau listrik sebesar Rp3.000.000,” katanya.
PT MGI menjanjikan hadiah sebanyak 300 poin yang dapat ditukar menjadi pulsa senilai Rp3 juta setiap 10 hari selama 70 kali (23 bulan).
Terkait dengan sindikat ini, penyidik juga telah menetapkan WN Malaysia dengan inisial KWC sebagai tersangka.
KWC yang masih buron ini diketahui merupakan Komisaris PT MGI.
Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, jumlah korban yang tertipu oleh sindikat ini sebanyak 22 ribu orang yang tersebar di beberapa provinsi di Indonesia dengan total kerugian lebih dari Rp400 miliar. (ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka