Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keungan, guna menelusuri duit hasil perjudian online yang saat ini kian marak. Polri juga sudah meminta Menkominfo untuk memblokir 360 situs perjudian online.
Direktur Pidsus Brigjen Victor Simandjuntak mengatakan, ratusan situs itu terhubung dengan 160 rekening di beberapa bank di Indonesia. Rekening itu dicurigai tempat menampung dana-dana haram itu.
“Kasus ini memang belum ada tersangkanya. Kita akan panggil pemiliknya. Jika ternyata pemilik rekening itu fiktif maka dana yang ada di dalam rekening itu berdasarkan Peraturan MA, bisa disita untuk negara,” kata dia di Mabes Polri, Jumat (22/5).
Namun demikian, Victor belum mengetahui berapa banyak isi dalam rekening tersebut.
Pendapat sama juga disampaikan, Wakil Direktur Pidsus Kombes Agung Setya. Pihaknya memang memberi perhatian khusus karena internet menjadi sarana tindak pidana.
“Maka kita fokus untuk memberangus situs-situs yang menyediakan ruang bagi aktivitas judi, maka hari ini kita rapat koordinasi dengan menkominfo dan mensos untuk membuka kesadaran bahwa situs judi adalah situs negatif yang harus ditutup,” kata dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu