Perdagangan Ginjal Manusia (Aktual/Ilst.Nlsn)

Jakarta, Aktual.com — Bareskrim Polri melimpahkan berkas tahap satu kasus sindikat penjualan organ ginjal dengan tersangka HS alias H, AG alias A dan DD alias D ke Kejaksaan Agung.

“Sudah saya tanda tangani berkasnya kemarin (17/3) dan diserahkan (ke Kejagung),” kata Kepala Subdit III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Umar Surya Fana di Jakarta, Jumat (18/3).

Pada Januari 2016, Bareskrim Polri mengungkap sindikat penjualan organ ginjal dan menangkap tiga tersangka kasus tersebut. “Tersangkanya HS, AG dan DD,” kata Umar.

HS ditangkap polisi di Jakarta. Sementara AG dan DD diringkus di Bandung, Jawa Barat. Dalam kasus ini, HS berperan sebagai penghubung ke rumah sakit. “AG dan DD berperan merekrut pendonor (korban).”

Umar menjelaskan, HS menginstruksikan AG dan DD untuk mencari korban pendonor ginjal. Dalam kasus ini, penerima ginjal dikenakan biaya Rp225 juta-Rp300 juta untuk pembelian satu ginjal dengan uang muka sebesar Rp10 juta-Rp15 juta.

“Sisa pembayaran dilakukan setelah operasi transplantasi dilakukan.”

Biaya tersebut, menurutnya, tidak termasuk biaya operasi transplantasi yang harus ditanggung oleh penerima ginjal. Dalam kasus ini, HS menerima keuntungan Rp100 juta-Rp110 juta.

Sementara AG mendapat bayaran Rp5 juta-Rp7,5 juta setiap mendapatkan pendonor. Sedangkan DD mendapatkan upah Rp10 juta-Rp15 juta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 64 Ayat 3 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang isinya “Organ dan atau Jaringan Tubuh Dilarang Diperjualbelikan dengan Dalih Apapun.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu