Jakarta, Aktual.com – Penyidik Bareskrim Polri limpahkan berkas perkara milik penyidik KPK Novel Baswedan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, Bareskrim menunggu jawaban dari Kejagung.
Dalam keterangannya, Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso membantah pernyataan Novel yang mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya merupakan kriminalisasi.
“Praperadilan kan dia kalah, berarti tidak mengkriminalisasi. Itu bukti yang nyata,” kata bekas Kapolda Gorontalo itu di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (10/7).
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana mengaku belum memeriksa adanya pelimpahan Novel tersebut. “Nanti saya cek dulu,” tuturnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004. Salah satu di antara enam tersangka itu akhirnya tewas. Saat itu, Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu.
Kasus tersebut sempat ditunda pada 2012 atasnya permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Namun, diusut kembali saat hubungan KPK dan Polri memanas pasca Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka dugaan korupsi. Novel sempat mengajukan upaya praperadilan, namun kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel ini ditulis oleh: