Jakarta, Aktual.com — Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat bagian negara yang melibatkan BP Migas (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Kombes Agung Setya mengatakan, berkas ketiga tersangka akan dilimpahkan hari ini ke Kejaksaan Agung.

“Berkas perkara tiga tersangka TPPI hari ini kita kirim,” kata Agung dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (29/3).

Pelimpahan berkas mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono serta bekas bos TPPI Honggo Wendratno telah dikoreksi berdasarkan petunjuk jaksa.

“Ini penyerahan berkas setelah dipenuhi petunjuk jaksanya,” tambah Agung.

Diketahui, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengeluarkan hasil audit investigatif terkait PKN kasus ini. Hasilnya, negara diduga dirugikan sebesar Rp35 triliun.

Dalam kasus ini sudah ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Kepala BP Migas Raden Priyono, bekas Deputi Finansial Djoko Harsono, dan pemilik lama TPPI Honggo Wendratno.

Sekedar informasi, penyidik telah menahan Priyono dan Djoko. Sementara Honggo masih dalam keadaan sakit dan belum bisa meninggalkan rumah sakit di Singapura.

Polisi menduga masih ada tersangka lain yang akan ditetapkan. Meski demikian, hingga kini belum ada satu pun tersangka baru menyusul tiga pesakitan sebelumnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby