Jakarta, Aktual.com – Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melimpahkan tahap pertama berkas perkara terkait dugaan tindak pidana penistaan agama yang melibatkan tersangka Panji Gumilang kepada Kejaksaan Republik Indonesia pada hari Rabu.

“Dalam rencana hari ini, insyaallah kami akan mengantarkan berkas ini ke Kejaksaan sekitar jam 10,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada hari Rabu.

Seorang perwira tinggi berbintang satu tersebut menjelaskan bahwa penyidik telah menyelesaikan tahap penyelidikan terkait dugaan penistaan agama dengan mengambil keterangan dari 41 orang saksi dan 18 orang saksi ahli. Setelah itu, penyidik melakukan proses pemberkasan dan meneruskan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Djuhandhani melanjutkan, berkas perkara tersebut akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan terkait kelengkapan formal dan substansialnya agar dapat digunakan sebagai bukti dalam persidangan.

“Langkah selanjutnya adalah pemeriksaan oleh jaksa penuntut umum untuk mengevaluasi sejauh mana penyelidikan yang telah kami lakukan. Kemudian, terkait hal ini, perkembangan lebih lanjut akan diumumkan oleh pihak Kejaksaan,” jelas Djuhandhani.

Dia menambahkan bahwa timnya akan menunggu hasil pemeriksaan dari JPU terhadap berkas perkara yang telah mereka limpahkan untuk mempertimbangkan kemungkinan adanya tersangka lain atau penyelidikan lebih lanjut. Namun, saat ini, hanya tersangka Panji Gumilang yang terlibat dalam perkara ini.

Selama proses pelimpahan perkara berlangsung, penyidik tetap menjaga penahanan terhadap Panji Gumilang di Rumah Tahanan Bareskrim Polri. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan ancaman hukuman lebih dari lima tahun serta adanya kekhawatiran terhadap penghilangan barang bukti, upaya melarikan diri, dan kemungkinan ulangan perbuatan.

“Kami tetap berpegang pada prinsip untuk melanjutkan penahanan karena, seperti yang kita semua ketahui, masih ada pertimbangan subjektif dari penyidik. Oleh karena itu, kami tetap melanjutkan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ungkap Djuhandhani.

Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 156 a dan juga Pasal 14 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan