Jakarta, Aktual.com — Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Zaenal Soleman beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Proses tahap dua terhadap Zaenal terkait perkara dugaan korupsi pengadaan UPS di Pemprov DKI Jakarta menggunakan APBD-Perubahan 2014.

Mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat itu dilimpahkan oleh penyidik sekitar pukul 10.00 WIB. “Zaenal Soleman tahap dua hari ini. Lagi dalam perjalanan ke Kejari Jakarta Pusat,” kata Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim, Kombes Pol Hadi Ramdani ketika dikonfirmasi, Senin (30/11).

Dengan dilimpahkannya Zaenal, akan menyusul rekannya mantan Kasudin Dikmen Jakarta Barat, Alex Usman yang sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor. Selain dua orang dari eksekutif, Bareskrim juga telah menetapkan dua anggota DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014, Fahmi Zulfikar (Hanura) dan M Firmansyah (Demokrat).

Diduga, dalam korupsi ini akan banyak calon tersangka lainnya baik dari eksekutif, legislatif dan swasta yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp81 miliar.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu