Jakarta, Aktual.com – Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri (Bareskrim) segel dan memasang police line di lantai 3, 4, dan 5 gedung milik BUMD PT. Pembangunan Jaya Ancol (PJA) yang dikelola WAIP.
Hal tersebut dilakukan menyusul perseteruan antara PT. MEIS dengan PT. WAIP terkait kasus gedung Ancol Beach City (ABC) Ancol yang tak kunjung usai. Alhasil dengan adanya penyegelan dan pemasangan police line tersebut membuat pengunjung sekitar lokasi geger.
Diakui anggota bareskrim Polri karena kedua belah pihak masih bersengketa perkara di pengadilan negeri Jakarta Utara. Selain itu, penyidik hanya melaksanakan standar operasi prosedur lapangan yang menjadi kewenangan Polri atas setiap obyek perkara.
“Ya normatif saja agar tidak ada pihak pihak, baik pihak bersengketa maupun pihak lain yang bermaksud memanfaatkan obyek perkara secara sepihak sampai perkara diputus resmi oleh pengadilan,’’ tegas seorang berseragam dinas polri dilokasi pemasangan police line, ditulis Jumat (15/3).
Buntut penyegelan Gedung ABC Ancol oleh pihak penyidik bareskrim Polri tentu tidak lepas dari laporan gugatan pidana MEIS terhadap WAIP kepihak Bareskrim Polri yang dilakukan oleh kuasa hukum MEIS, Boyamin Saiman pada tanggal 13 November 2018 lalu.
“Dimana FT telah memalsukan akta outentik dan memberikan pernyataan atau kesaksian bohong sehingga merugikan klien kami. Akibat perbuatan melawan hukum tersebut FT diduga kuat telah melanggar pasal 266 KUHP dan diancam dengan hukuman sekurangnya 7 tahun penjara,’’ terang Boyamin.
Artikel ini ditulis oleh: