Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal masih menyelidiki temuan surat yang berisi larangan berjualan daging sapi. Surat tersebut diduga memicu penaikan harga dan kelangkaan daging sapi di pasaran beberapa waktu lalu.

“Kami harus memeriksa asosiasi yang mengirim surat itu, lalu juga memeriksa pedagang-pedagang dan feedlot (tempat penggemukan sapi) guna mengumpulkan informasi lengkap,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor E. Simanjuntak di Mabes Polri, Rabu (19/8).

Dia mengaku, hingga saat ini telah memeriksa enam saksi terkait penyelidikan kasus dugaan penimbunan sapi impor siap potong di dua perusahaan penggemukan sapi di Tangerang, Banten. Victor pun menuding keterangan salah satu pemilik feedlot di Tangerang, yang menyebut pedagang tidak mau membeli sapi-sapi miliknya sehingga sapi akhirnya ditahan tidak dijual, sebagai keterangan bohong.

“Bohong. Tidak ada itu. Pedagang mau membeli, tapi mereka dikondisikan untuk tidak membeli,” kata dia.

Sementara dari keterangan para saksi terungkap bahwa penimbunan sapi dilakukan para pengusaha feedlot untuk membuat kelangkaan peredaran daging sapi di kawasan Jabodetabek, dan Banten dengan tujuan agar pemerintah memberi tambahan kuota impor.

“Mereka sudah bicara terbuka kenapa mereka menimbun, karena pemerintah mengurangi kuota (impor). Mereka ingin memaksa pemerintah memberi kuota baru dengan cara ada kelangkaan,” katanya.

Pada Rabu (12/8), penyidik Bareskrim memeriksa dua lokasi penggemukan sapi di daerah Tangerang. Operasi tersebut dilakukan sehubungan dengan terjadinya kelangkaan daging hewan tersebut di pasaran.

Usaha penggemukan sapi yang diperiksa tersebut merupakan milik PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS) di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut dimiliki oleh tiga orang yakni BH, PH dan SH.

Lalu perusahaan penggemukan sapi kedua yang dicek yakni PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) yang berlokasi di Tanjung Burung Nomor 33, Desa Kandang Genteng, Teluk Naga, Tangerang. Dari penelusuran polisi, SH juga pemilik PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM).

Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan ada empat ribu ekor sapi siap potong yang diduga sengaja ditimbun di dua perusahaan itu.

“Tadi malam saya memimpin langsung pengecekan ke dua lokasi penampungan sapi, ditemukan 21.933 ekor sapi. Dari jumlah itu, yang siap potong empat ribu ekor,” kata Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso.

PT BPS dan PT TUM diketahui merupakan pemasok daging untuk kawasan Jabodetabek dan Banten. Hingga saat ini belum ada yang ditetapkan menjadi tersangka terkait penemuan ribuan sapi yang ditimbun.

Waseso menegaskan bila pihaknya menemukan adanya unsur tindak pidana maka pihak-pihak yang terlibat akan diproses secara hukum. “Bila ternyata benar ada pelanggaran hukum, saya akan dengan tegas mengambil langkah hukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu