Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok keluar dari gedung Bareskrim Polri usai memenuhi panggilan di Jakarta, Senin (24/10/2016). Ahok mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan dan klarifikasi soal kasus dugaan penistaan agama kepada penyidik. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai memanggil para pelapor penistaan agama yang diduga dilakukan oleh calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Cukup banyak saksi diperiksa, pelapor, ahli, termasuk FPI. Tapi FPI minta ditunda, minta Selasa atau Rabu,” ungkap Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Senin (31/10).

Menurut Tito, pihak pelapor tidak perlu menunggu surat panggilan pemeriksaan dari Dittipokor. Kata dia, pelapor bisa datang minta diperiksa.

“Termasuk pelapor lain, tanpa perlu panggilan. Kalau bisa datang sendiri, akan kita periksa supaya bisa lebih cepat,” jelasnya.

Disampaikannya, pihak Kepolisian akan terus memproses laporan dugaan penistaan agama ini. Namun, dia belum bisa memastikan apakah kasus ini akan terus dilanjutkan tanpa mempedulikan proses politik yakni Pilkada.

Sebab diketahui, Ahok sebagai pihak terlapor mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI pada Pilkada 2017 mendatang.

“Prinsipnya, kita laksanakan proses hukum ini sehingga sama semua di mata hukum. Kita lihat situasinya nanti,” tutup mantan Kapolda Papua.

Sekedar informasi, penyidik Dittipidum juga telah melayangkan surat permintaan keterangan ahli kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI). Hal ini menyusul dengan diterbitkannya surat penugasan dari MUI.

MUI mendelegasikan Pengurus Komisi Fatwa Dewan Pimpinan MUI, K.H M. Hamdan Rasyid dan Pengurus Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pimpinan MUI, H. Abdul Chair Ramadhan.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby