Jakarta, Aktual.com — Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II), RJ Lino bisa saja jadi tersangka di kasus dugaan korupsi pengadaan ‘mobile crane’ untuk beberapa pelabuhan di Indonesia. Demikian disampaikan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Viktor Simanjuntak.
Dia mengatakan, penyematan status tersangka kepada RJ Lino baru bisa dilakukan jika penyidik Bareskrim menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Kalau nanti ada indikasi keterlibatan (RJ Lino), iya bisa ditingkatkan (dari saksi ke tersangka). Kalau nggak ada, iya nggak ditingkatkan,” jelas Viktor, di komplek DPR, Jakarta, Kamis (3/9).
Untuk bisa mentersangkakan RJ Lino, Bareskrim Polri akan lebih dulu memanggilnya untuk diperiksa sebagai saksi. Namun demikian, ketika ditegaskan kapan Lino akan dipanggil, Viktor belum bisa memastikannya.
Pemanggilan Lino, lanjut Viktor, juga dimaksudkan untuk mengkonfirmasi beberapa fakta dan informasi yang diterima, termasuk beberapa dokumen yang disita saat menggeledah kantor Pelindo II beberapa waktu lalu.
“Pasti dipanggil, kan sudah digeledah kantornya. (Statusnya saksi dulu,” jelasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby