Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse dan Kriminal Polri terus mendalami penyelidikan dugaan korupsi dan pencucian uang tender LPG oleh PT Pertamina (Persero) melalui Integrated Supply Chain (ISC) yang dimenangkan oleh Total Trading Asia Pte Ltd.
Kasubdit Money Laundring Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Golkar Pangraso menegaskan, bahwa penyelidikan kasus ini terus berjalan.
“Kasus (ISC LPG) masih penyelidikan. Yang pasti running (jalan terus),” ujar Golkar saat ditemui Aktual, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Namun demikian, sejauh ini dirinya belum dapat memastikan kapan kasus tersebut naik penyidikan. Yang pasti, kata Golkar, penyidik sangat hati-hati untuk meningkatkan status dalam sebuah penanganan perkara.
tidak mengetahui pihak mana saja yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait pengusutan kasus tersebut.
Dalam tender LPG yang terdiri atas Butane dan Propane untuk loading bulan April 2015 dengan spot total 44 ribu Metric Ton (MT) tersebut ISC menunjuk Total sebagai pemenang yang jelas melakukan pricing untuk Maret 2015 sehingga jelas melenceng dari TOR yang ditetapkan pada April 2015. Padahal belakangan terbukti bahwa harga LPG pada April jauh lebih murah dibanding dengan harga pada Maret 2015.
Dari data yang diterima Aktual, Senin (3/5), terdapat kerugian perusahaan Pertamina dan negara mencapai USD400.000 atau sekitar Rp5,2 miliar. Perhitungan kerugian berdasarkan atas perbedaan harga CP Aramco pada bulan Maret 2015 di harga USD480/MT dan bulan April 2015 di harga USD465/MT.
Artinya, jumlah harga dari Total yang terdiri dari CP Aramco Maret dikurangi diskon USD7,5 adalah USD472,5. Sedangkan harga dari Petredec yang terdiri dari CP Aramco dikurangi diskon USD2,5 adalah USD462,5. Disini jelas terlihat perbedaan Total dan Petredec senilai USD10 per MT. Sehingga total kerugian yang dialami Pertamina dan negara mencapai USD440.000.
Data tersebut menunjukkan bahwa ISC-Pertamina dengan Vice President (VP) Daniel Purba telah memenuhi delik korupsi berdasarkan Undang-undang karena perbuatan melawan hukum, memilih pemenang tender LPG tidak berdasarkan TOR yang diumumkan sebelumnya.
Selain itu, Perusahaan dan negara mengalami kerugian USD400.000 atau setara Rp5,2 miliar. Selain itu, berdasarkan alat dua alat bukti, terdapat pihak yang diuntungkan, yaitu perusahaan total. Dengan kerugian Rp5,2 miliar dan dua alat bukti sudah selayaknya Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dan memeriksa VP ISC-Pertamina, Daniel Purba.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby