Jakarta, Aktual.com – Bareskrim Polri tengah mempelajari adanya pelaporan terhadap Pengacara Eggi Sudjana atas dugaan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan saat ini penyidik tengah menyelidiki laporan tersebut.
Laporan itu dilakukan oleh Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Pemuda Hindu (DPN Peradah) Indonesia.
“Laporan Sures Kumar atas dugaan tindak pidana ujaran SARA saudara ES, bahwa benar kemarin kami menerima laporan,” kata Martinus saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (6/10).
“Sekarang sedang kami pelajari dan diselidiki laporan tersebut oleh penyidik di Bareskrim apakah memenuhi unsur delik yang dilaporkan atau tidak,” sambung dia.
Terkait pelaporan Itu, Martinus menekankan polisi akan bersikap koperatif dalam menerima semua pelaporan yang dilakukan oleh masyarakat. “Pada prinsipnya polisi wajib melayani laporan masyarakat,” terangnya.
DPN Peradah Indonesia, kemarin Kamis 5 Oktober 2017 mempolisikan Pengacara kondang Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian yang bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby